Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap substansi dari Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam RDTR, sehingga dapat tercipta pemahaman yang holistik terkait perencanaan tata ruang di wilayah tersebut.
Selengkapnya
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap isi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Informasi Rencana Kota (IRK).
Selengkapnya
Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Informasi Rencana Kota (IRK) ditujukan untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Acara ini membahas berbagai aspek, termasuk prosedur Pengajuan KKPN di OSS RBA, peran RDTR dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global, serta izin mendirikan bangunan.
Selengkapnya
Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, terutama dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Melalui serangkaian materi dan diskusi, peserta diharapkan dapat memahami secara mendalam aspek-aspek tersebut untuk mendukung pengembangan dan perencanaan tata ruang di wilayah tersebut.
Selengkapnya
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap substansi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Selengkapnya
Peninjauan kembali rencana tata ruang ini merupakan kegiatan peninjauan kembali secara total terhadap keseluruhan kinerja penataan ruang, termasuk mengakomodasikan dan pemutakhiran yang dirasakan perlu akibat adanya paradigma serta peraturan/rujukan baru dalam perencanaan tata ruang, dan juga perkembangan dinamika yang terjadi di lapangan.
Selengkapnya
Untuk mensukseskan kegitan Peninjauan Kembali RDTR dan PZ menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam proses peninjauan kembali RDTR dan PZ dengan memberikan masukan terhadap data-data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan rencana tata ruang
Selengkapnya
Peninjauan kembali rencana tata ruang ini merupakan kegiatan peninjauan kembali secara total terhadap keseluruhan kinerja penataan ruang, termasuk mengakomodasikan dan pemutakhiran yang dirasakan perlu akibat adanya paradigma serta peraturan/rujukan baru dalam perencanaan tata ruang, dan juga perkembangan dinamika yang terjadi di lapangan.
Selengkapnya
Copyright © Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta