Sosialisasi RDTR dan IRK Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu: Meningkatkan Pemahaman Ketentuan Rencana Detail Tata Ruang

Sosialisasi RDTR dan IRK Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu: Meningkatkan Pemahaman Ketentuan Rencana Detail Tata Ruang
Pada tanggal 21 Agustus 2023, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan serangkaian Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Informasi Rencana Kota (IRK), kali ini mengajak peserta dari Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Acara ini dibuka oleh Bapak Heru Hermawanto, yang menyajikan materi terkait prosedur pengajuan KKPN di OSS RBA, menjelaskan peran penting RDTR dalam konteks global, dan memberikan pandangan terinci mengenai izin mendirikan bangunan.

Sesi tanya jawab dan talkshow yang dipandu oleh moderator, Ibu Meyriana Kesuma, mengakhiri rangkaian sosialisasi ini dengan penuh antusiasme. Harapannya, acara ini mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta terkait Rencana Detail Tata Ruang di wilayah administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Melalui forum ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat aktif berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pembangunan, serta lebih memahami dampak positif RDTR dan IRK terhadap perkembangan wilayah mereka.



Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Jl. Taman Jati Baru, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

Ikuti Kami

(021) 351 00 08
(021) 351 25 88
dinas_cktrp@jakarta.go.id

Copyright © Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta