Persiapan Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2019

Persiapan Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi  Tahun 2019
Berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 16 dan Pasal 23) serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Pasal 81, 82, 88, 90, dan 91) bahwa rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

Pada tahun 2019 merupakan waktu Peninjauan kembali lima tahun pertama terhadap Perda No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) sejak ditetapkan pada tahun 2014.


Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Jl. Taman Jati Baru, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

Ikuti Kami

(021) 351 00 08
(021) 351 25 88
dinas_cktrp@jakarta.go.id

Copyright © Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta