Berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 16 dan Pasal 23) serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Pasal 81, 82, 88, 90, dan 91) bahwa rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
Pada tahun 2019 merupakan waktu Peninjauan kembali lima tahun pertama terhadap Perda No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) sejak ditetapkan pada tahun 2014.