Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 pada Rabu, 21 September 2022. Acara tersebut diselenggarakan secara hybrid, dengan lokasi di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, serta disiarkan melalui kanal YouTube dan Zoom DCKTRP DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, hadir dan membuka acara Sosialisasi RDTR tersebut. Materi paparan disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Bapak Heru Hermawanto, serta Kepala Bidang PPRK, Ibu Merry Morfosa.
Tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan isi dan inovasi baru yang terdapat dalam RDTR 2022. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua informasi terkait RDTR dapat diterima dengan jelas oleh semua pemangku kepentingan di DKI Jakarta.