Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan Sosialisasi RDTR pada tingkat kecamatan mulai tanggal 13 November hingga 21 Desember 2022. Acara ini diselenggarakan secara luring di tingkat kecamatan dan dikoordinasikan oleh sektor CKTRP yang terkait. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi secara lebih rinci kepada masyarakat di level terkecil, yaitu tingkat kecamatan.
Partisipasi aktif dari para pengurus RT, RW, dan LMK diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2022. Adanya interaksi langsung dalam acara sosialisasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pertanyaan dan diskusi yang lebih mendalam.
Dengan diadakannya Sosialisasi RDTR di tingkat kecamatan, diharapkan bahwa informasi terkait RDTR 2022 dapat disampaikan dengan lebih jelas kepada masyarakat setempat. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan partisipasi dan pemahaman yang optimal terkait rencana tata ruang di tingkat lokal