Pemberian data dan informasi oleh masyarakat kedalam sistem database spasial ini merupakan salah satu tahapan peran aktif masyarakat dalam membantu pemerintah daerah menyusun rencana tata ruangnya. Data dan informasi ini juga mensertakan dokumen-dokumen perizinan yang telah dimiliki dan disahkan (seperti SIPPT (jika ada), Ketetapan Rencana Kota, IMB, izin operasional seperti izin sekolah, izin retoran, izin paud, izin kos-kosan, dan sebagainya) yang dimasukkan kedalam sistem data spasial.
Oleh karena itu, dihimbau untuk seluruh masyarakat yang memanfaatkan ruang di Wilayah DKI Jakarta dapat memberikan informasi dan memperkaya data spasial dengan mengakses website: tataruang.jakarta.go.id yang berguna bagi bahan analisis kesesuaian pemanfaatan ruang dan pertimbangan untuk peninjauan kembali RDTR dan PZ tahun 2019.