KEGIATAN

Laporkan kendala anda terkait Implementasi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta.

ASPIRASI

Berikan saran dan masukan Anda terhadap materi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta

FAQ

Kumpulan pertanyaan dan jawaban tentang cara pelaporan kegiatan maupun penggunaan Portal PK-RDTR

Tujuan dan Manfaat

Laporan, data serta informasi yang diberikan oleh masyarakat akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta Input dari masyarakat ini nantinya akan menciptakan Rencana Tata Ruang yang representatif terhadap kondisi dan kepentingan masyarakat sehingga menciptakan Rencana Tata Ruang yang akomodatif terhadap perkembangan dinamika tata ruang di Provinsi DKI Jakarta

Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi RDTR 2022 di tingkat kecamatan di seluruh wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap substansi dari Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam RDTR, sehingga dapat tercipta pemahaman yang holistik terkait perencanaan tata ruang di wilayah tersebut.

Selengkapnya
Sosialisasi RDTR dan IRK Wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu: Meningkatkan Pemahaman Ketentuan Rencana Detail Tata Ruang

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat DKI Jakarta, terhadap isi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Informasi Rencana Kota (IRK).

Selengkapnya
Sosialisasi RDTR dan IRK untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur: Fokus pada Hunian

Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Informasi Rencana Kota (IRK) ditujukan untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Acara ini membahas berbagai aspek, termasuk prosedur Pengajuan KKPN di OSS RBA, peran RDTR dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global, serta izin mendirikan bangunan.

Selengkapnya

FAQ

Tentang RDTR

Portal ini bertujuan sebagai alat untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan dengan adanya portal ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan aspirasi mereka terhadap peraturan yang sudah berlaku, serta dapat ikut serta berperan aktif dalam perencanaan tata ruang Jakarta.
Perubahan adalah usulan yang bisa diajukan oleh masyarakat berdasarkan kebutuhan dan kondisi saat ini dari lokasi lahan yang dimiliki. Sementara itu, pengembalian adalah usulan yang merujuk pada izin yang telah dimiliki sebelum diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022.
KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah suatu sistem pengelompokan kegiatan usaha ke dalam kode-kode baku. Setiap kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang menggambarkan jenis kegiatan ekonomi tertentu. Informasi lengkap mengenai kode KBLI dapat ditemukan di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
NIB, atau Nomor Induk Berusaha, adalah identitas resmi untuk Pelaku Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah proses pendaftaran usaha selesai dilakukan. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB sebagai tanda pengenal resmi.

Pelibatan peran masyarakat dilakukan melalui memberikan data dan informasi terkait pemanfaatan ruang, serta menampung aspirasi masyarakat melalui penyampaian ide, pendapat, saran, dan masukan berdasarkan referensi, nilai, dan pandangan terkait penataan ruang Jakarta ke depan. Upaya ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, sehingga tujuan pemanfaatan ruang dapat tercapai.
Proses Monitoring dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Jakarta dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah wilayah perbatasan DKI Jakarta, asosiasi profesi terkait, pihak swasta dan masyarakat tanpa terkecuali.

Penginputan data dilakukan sejak launching portal database ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 pukul 23:59 WIB.

Tentang Portal

Anda dapat mengakses dan mengunduh panduan untuk portal PKRDTR melalui tautan berikut: 

Fitur kegiatan digunakan jika kamu ingin menyampaikan kendala terkait lahan yang kamu miliki. kendala yang disampaikan dapat berupa Perubahan atau Pengembalian Zonasi dan Intensitas Serta Perubahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ITBX) bangunan, ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (ITBX) kegiatan, dan Rencana Jalan

Fitur aspirasi digunakan untuk memberikan aspirasi dan saran terhadap perencanaan tata ruang di Jakarta. Kamu dapat memberikan aspirasimu tentang rencana peruntukan lahan, sarana prasarana umum/infrastruktur, Intensitas Pemanfaatan Ruang, Kegiatan dan Penggunaan Lahan (ITBX), Hunian, Tata Bangunan, dan Cagar Budaya.

  1. Periksa Koneksi Internet Anda: Pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika koneksi internet tidak stabil, ini dapat mengakibatkan masalah dalam pengiriman aspirasi.
  2. Coba Refresh Halaman: Cobalah untuk memuat ulang halaman "Aspirasi" dan mencoba submit kembali.
  3. Gunakan Browser Lain: Jika Anda mengalami masalah ini di browser tertentu, coba gunakan browser lain dan lihat apakah masalahnya masih ada. Terkadang, masalah tersebut bisa terkait dengan kompatibilitas browser.
  4. Periksa Riwayat Perambanan (Browsing History): Periksa riwayat perambanan Anda untuk melihat apakah ada adblocker atau ekstensi lain yang mungkin mengganggu fungsionalitas situs kami. Nonaktifkan sementara ekstensi tersebut dan coba kirimkan sumbit aspirasi kembali.
  5. Coba di Perangkat Lain: Jika memungkinkan, coba akses situs kami dari perangkat lain, seperti ponsel atau komputer lain. Ini dapat membantu memastikan apakah masalah terkait dengan perangkat atau tidak.
  6. Jika Anda masih mengalami kesulitan setelah mencoba langkah-langkah di atas, mohon hubungi tim kami pada kontak yang tertera dengan detail tambahan tentang masalah yang Anda alami.

Untuk melakukan perubahan permohonan, pengguna diharuskan untuk menuju sub menu 'Laporan Saya' yang terletak pada opso menu 'Laporan'. Setelahnya, pengguna dapat menghapus permohonan yang sudah ada dengan menekan tombol hapus. Kemudian, pengguna diberi dapat membuat permohonan baru.

Pengguna dapat mengakses seluruh rekapitulasi data melalui sub menu "Laporan Masyarakat" yang terletak di dalam menu "Laporan".

Anda dapat mengirim email ke 
pemanfaatanruangwilayah3@gmail.com


Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Jl. Taman Jati Baru, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

Ikuti Kami

(021) 351 00 08
(021) 351 25 88
dinas_cktrp@jakarta.go.id

Copyright © Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta