Laporan, data serta informasi yang diberikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengkajian, evaluasi, dan penilaian keefektifan tata ruang pada peninjauan kembali RDTR dan PZ tahun 2019.
Hasil dari Peninjauan Kembali RDTR dan PZ ini adalah rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan Peninjauan Kembali terhadap Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang nantinya perlu dilakukan REVISI atau TIDAK.
Peninjauan Kembali Rencana Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi adalah kegiatan yang dilakukan setiap 5 tahun sekali (Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Kegiatan Peninjauan Kembali dilakukan untuk melihat kinerja rencana tata ruang di Provinsi DKI Jakarta yang terdapat dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan laporan dan gambaran terhadap kegiatan pemanfaatan ruang, masukan dan saran terhadap tata ruang di Provinsi DKI Jakarta.