Permohonan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif

Dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Informasi Persyaratan Permohonan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Dalam Peningkatan Nilai KLB

(*berdasarkan Pasal 28 Ranpergub Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Dalam Peningkatan Nilai KLB)

Langkah1 / 5
1
Ketentuan Umum
2
Persyaratan Administrasi
3
Persyaratan Teknis
4
Panduan Penggunaan Sistem
5
Kalkulator Simulasi

Ketentuan Umum

Halaman ini memberikan ketentuan umum mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses permohonan pemberian Insentif dan pengenaan Disinsentif dalam peningkatan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dilakukan.

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan

  1. Orang perorangan
  2. Badan Hukum
  3. Kelompok orang
  4. Instansi Pemerintah

Permohonan Peningkatan Nilai KLB harus memenuhi:

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Persyaratan Teknis

Informasi Penting

Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum melanjutkan ke tahap permohonan.