Naskah RDTR
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
  6. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
  7. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.
  8. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
  9. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari Provinsi DKI Jakarta dan/atau kawasan strategis Provinsi DKI Jakarta yang akan atau perlu disusun Rencana Detail Tata Ruangnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang bersangkutan.
  10. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
  11. Kawasan adalah daerah atau area yang memiliki delineasi jelas, ciri khas/karakteristik dan luasan tertentu.
  12. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  13. Kawasan Perkotaan Inti adalah wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  14. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
  15. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
  16. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
  17. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  18. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
  19. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  20. Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta yang selanjutnya disebut RTRW Jakarta adalah Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan kebijakan penataan Ruang lainnya yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang darat dan laut di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  21. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
  22. Pemanfaatan Ruang adalah upaya mewujudkan RDTR dalam bentuk indikasi program pengembangan WP dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan.
  23. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
  24. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
  25. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
  26. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka yang menggunakan material ramah lingkungan.
  27. Ruang Terbuka Biru yang selanjutnya disingkat RTB adalah lanskap badan air yang memiliki potensi sebagai penyedia jasa lingkungan.
  28. Indeks Hijau-Biru Indonesia yang selanjutnya disingkat IHBI adalah metode perhitungan RTH dengan menilai kualitas ruang berdasarkan fungsi ekologis dan sosial.
  29. Daerah Hijau Bangunan yang selanjutnya disingkat DHB adalah objek yang berfungsi sebagai RTH pada bangunan berupa taman atap, taman podium, taman balkon, taman koridor, taman dalam pot, taman vertikal, hidroponik, dan sejenisnya.
  30. Pusat Pelayanan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi.
  31. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
  32. Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum.
  33. Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dengan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
  34. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum.
  35. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti.
  36. Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
  37. Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan.
  38. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
  39. Lalu lintas Ulang-Alik adalah lalu lintas yang ditimbulkan pengguna jalan yang berdomisili di pinggiran perkotaan dan pusat-pusat pemukiman di luar perkotaan yang mempunyai ketergantungan kehidupan sehari-hari di perkotaan.
  40. Pembatasan Lalu Lintas adalah upaya pemanfaatan setinggi-tingginya mungkin sistem jaringan jalan yang ada dan bisa menampung lalu lintas sebanyak mungkin atau menampung pergerakan orang sebanyak mungkin dan memperhatikan keterbatasan lingkungan atau kapasitas lingkungan, memberikan prioritas untuk kelompok pengguna jalan tertentu dan penyesuaian kebutuhan kelompok pemakai jalan lainnya serta menjaga kecelakaan lalu lintas sekecil mungkin.
  41. Bus Raya Terpadu atau Bus Rapid Transit yang selanjutnya disingkat BRT adalah angkutan umum massal cepat dengan menggunakan bus pada jalur khusus.
  42. Jaringan Jalur Bus Berlajur Khusus adalah jaringan jalur angkutan umum massal berbasis jalan berupa BRT koridor utama dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
  43. Jembatan adalah jaringan jalan di atas permukaan air, di atas permukaan tanah, di atas perlintasan kereta api, di persimpangan jalan, dan/atau jembatan yang dikategorikan sebagai jembatan penyeberangan orang.
  44. Kereta Rel Listrik yang selanjutnya disingkat KRL adalah angkutan umum massal perkotaan dengan penggerak sendiri menggunakan listrik sebagai tenaga utamanya dan digunakan untuk mengangkut penumpang.
  45. Moda Raya Terpadu atau Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan umum massal perkotaan dengan menggunakan kereta berat berbasis rel.
  46. Lintas Raya Terpadu atau Light Rail Transit yang untuk selanjutnya disingkat LRT adalah angkutan umum massal perkotaan dengan menggunakan kereta ringan berbasis rel.
  47. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan/atau antar moda transportasi.
  48. Jaringan Drainase adalah sistem saluran air alami atau buatan dari permukaan maupun bawah permukaan suatu tempat yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas.
  49. Jaringan Air Minum adalah sistem saluran air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
  50. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
  51. Sea Water Reverse Osmosis yang selanjutnya disingkat SWRO adalah metode pengolahan air baku yang bersumber dari air laut untuk diubah menjadi air tawar dengan menggunakan membran reverse osmosis yang menyaring garam dan ion mineral air.
  52. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
  53. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
  54. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya untuk mengolah air limbah.
  55. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya untuk mengolah lumpur tinja yang berasal dari tangki septik.
  56. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pemilahan, pengurangan dan penanganan sampah.
  57. Fasilitas Pengolahan Sampah Antara yang selanjutnya disingkat FPSA adalah fasilitas untuk mengurangi sampah, melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan jumlah sampah menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji dan ramah lingkungan.
  58. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
  59. Tempat Penampungan Sementara Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
  60. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  61. Tempat Penampungan Sementara Sampah B3 Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat TPS Sampah B3 Rumah Tangga adalah tempat penampungan sementara sampah yang mengandung B3 yang berasal dari rumah tangga atau kawasan permukiman sebelum diangkut ke pemanfaat, pengolah, dan penimbunan akhir limbah B3 yang berizin.
  62. Bank Sampah adalah sarana yang berfungsi untuk menampung sampah yang sudah terpilah dari bank sampah unit dan menyalurkannya ke industri daur ulang dan/atau pemanfaatan lain yang dibentuk di setiap Kota Administrasi dan/atau Kabupaten Administrasi.
  63. Ruang Evakuasi Bencana adalah area yang disediakan untuk menampung masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki kelenturan dan kemudahan modifikasi sesuai kondisi dan bentuk lahan di setiap lokasi.
  64. Jalur Evakuasi Bencana adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan tempat evakuasi sementara dan jalur yang menghubungkan tempat evakuasi sementara dengan tempat evakuasi akhir.
  65. Jalur Sepeda adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor.
  66. Jaringan Pejalan Kaki adalah ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.
  67. Fasilitas Moda Transportasi Berbasis Daring adalah selter pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan/atau roda 4 (empat) yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan.
  68. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik kota yang diperlukan penduduk dan/atau untuk pelayanan dan/atau jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  69. Prasarana Umum adalah bangunan atau jaringan yang dibutuhkan dalam pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah antara lain jaringan jalan, jaringan air limbah, jaringan drainase, pengolahan limbah dan limbah B3, jaringan air minum, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, lampu penerangan jalan, terminal dan pemberhentian angkutan umum.
  70. Sarana umum adalah bangunan atau fasilitas yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi antara lain sarana pelayanan umum dan pemerintahan, perniagaan/perbelanjaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
  71. Prasarana dan Sarana Penunjang Bangunan Gedung adalah ruang untuk menempatkan peralatan mekanikal dan elektrikal yang diperlukan sebagai penunjang berfungsinya bangunan gedung.
  72. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
  73. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
  74. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran baterai yang akan diisi ulang dengan baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
  75. Zero delta Q adalah konsep pengelolaan sumber daya air dengan cara menahan atau menampung limpasan air permukaan sehingga tidak terjadi kenaikan debit puncak banjir yang dialirkan ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai dibandingkan dengan sebelum adanya pengembangan atau perubahan tata guna lahan.
  76. Zero run off atau nol air limpasan adalah konsep pengelolaan sumber daya air dengan cara menahan atau menampung limpasan air permukaan sehingga tidak ada debit limpasan air yang dialirkan ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
  77. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik sesuai peruntukan.
  78. Sub-Zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
  79. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
  80. Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan adalah ketentuan yang mengatur kegiatan pemanfaatan ruang dalam suatu sub-zona.
  81. Bangunan Prasarana adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, sebagai prasarana pendukung kegiatan masyarakat selain bangunan gedung mencakup bangunan/jaringan infrastruktur utilitas kota.
  82. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
  83. Intensitas Pemanfaatan Ruang adalah nilai intensitas pemanfaatan ruang dalam sub-zona berdasarkan performa kawasan dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana/infrastruktur yang telah terbangun serta radius pelayanannya.
  84. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau Lahan Perencanaan yang dikuasai sesuai RDTR.
  85. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan yang dikuasai sesuai RDTR.
  86. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan luas lahan perpetakan atau Lahan Perencanaan yang dikuasai sesuai RDTR.
  87. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan atau Lahan Perencanaan yang dikuasai sesuai RDTR.
  88. Ketinggian Bangunan adalah tinggi maksimum bangunan yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap permukaan tanah yang dinyatakan dalam satuan meter atau jumlah lantai.
  89. Intensitas Pemanfaatan Ruang Bonus selanjutnya disebut intensitas bonus adalah batas maksimum penambahan KLB, KDB dan KTB yang diberikan berdasarkan kemampuan maksimal lahan untuk mendukung suatu kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan faktor pengendali sebagai komponen pengendali lingkungan seperti sepanjang kawasan pesisir, sekitar kawasan cagar budaya, sekitar sungai dan sekitar SDEW.
  90. Pengalihan Hak Membangun yang selanjutnya disingkat TDR adalah suatu perangkat pengendalian pemanfaatan lahan yang mendorong pengalihan hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat/kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang disebut dengan area penerima.
  91. Sungai adalah alur atau wadah alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
  92. Sempadan Sungai adalah lahan antara tepi palung sungai dengan garis sempadan sungai.
  93. Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
  94. Situ, Danau, Waduk dan Embung yang selanjutnya disingkat SDEW adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis yang berfungsi sebagai kolam penampungan kelebihan air hujan pada musim hujan dan digunakan pada saat musim kemarau.
  95. Sempadan SDEW adalah luasan lahan yang mengelilingi dengan berjarak tertentu dari tepi badan SDEW yang berfungsi sebagai kawasan pelindung SDEW.
  96. Garis Sempadan SDEW yang selanjutnya disingkat GSSDEW adalah garis maya yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan SDEW yang berfungsi sebagai kawasan pelindung SDEW.
  97. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai.
  98. Garis Sempadan Pantai yang selanjutnya disingkat GSP adalah jarak bebas atau batas wilayah pantai yang yang berfungsi sebagai kawasan pelindung pantai.
  99. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
  100. Sempadan Jalur Tegangan Tinggi adalah lahan antara tepi tiang jalur tegangan tinggi di sepanjang jalur tegangan tinggi dengan GSS.
  101. Garis Sempadan Jalur Tegangan Tinggi adalah garis maya di kiri dan kanan tepi tiang jalur tegangan tinggi di sepanjang jalur tegangan tinggi.
  102. Sempadan Jalur Kereta Api adalah lahan antara tepi rel di sepanjang jalur kereta api dengan garis sempadan kereta api.
  103. Garis Sempadan Jalur Kereta Api yang selanjutnya disingkat GSKA adalah garis maya di kiri dan kanan di sepanjang jalur kereta api.
  104. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS, adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  105. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan yang bertampalan dengan kawasan peruntukan utama.
  106. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
  107. Kawasan Rawan Banjir adalah kawasan yang sering dan/atau berpotensi mengalami bencana banjir berupa banjir hujan lokal, banjir dari hulu dan/atau banjir rob.
  108. Ketentuan Pelaksanaan adalah aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
  109. Strata Sub-Zona adalah tingkatan Sub-Zona berdasarkan tingkat fleksibilitas pemanfaatan ruang dan intensitas pemanfaatan ruang yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan zona lindung dan zona budidaya.
  110. Kawasan Kompak adalah kawasan dengan penggunaan lahan campuran berkepadatan tinggi yang dikembangkan dengan arah pembangunan vertikal, memiliki kemudahan aksesibilitas, dan berorientasi terhadap pejalan kaki.
  111. Kawasan Berorientasi Transit adalah Kawasan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal yang mendorong pergerakan pejalan kaki, pesepeda, penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor dalam radius jarak 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari pusat Kawasan yang memiliki prinsip dasar dan kriteria perencanaan Kawasan Berorientasi Transit.
  112. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  113. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan menengah.
  114. Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  115. Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  116. Rumah Susun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat dengan berpenghasilan tinggi.
  117. Rumah Tapak adalah hunian tinggal tapak/landed house dengan lantai berjumlah 1 - 4 lantai untuk satu kepala kepala keluarga.
  118. Rumah Flat adalah hunian tinggal tapak/landed house dengan lantai maksimal 4 lantai dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga dan dapat dilakukan dengan penerapan pertelaan.
  119. Kampung Kota adalah suatu kawasan pemukiman sangat padat yang tumbuh tanpa perencanaan infrastruktur dan kualitas bangunan yang baik dan memiliki kepadatan penduduk tinggi.
  120. Lahan adalah bidang tanah untuk maksud pembangunan fisik.
  121. Lahan Perencanaan yang selanjutnya disingkat LP adalah luas lahan yang dikuasai dan/atau direncanakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang.
  122. Peruntukan Lahan adalah rencana pemanfaatan ruang untuk fungsi ruang kota tertentu yang menetapkan jenis penggunaan tanah dan peraturan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang kota.
  123. Kavling adalah bidang lahan yang telah ditetapkan batas-batasnya sesuai dengan batas kepemilikan lahan secara hukum/legal.
  124. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah aturan yang disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam pelaksanaan pembangunan.
  125. Zona Bonus adalah TPZ yang memberikan izin kepada masyarakat/pengembang untuk meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang melebihi aturan dasar, dengan kontribusi berupa penyediaan prasarana dan sarana publik tertentu, misalnya RTH, terowongan penyeberangan dsb.
  126. Zona Performa adalah TPZ yang merupakan ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa zona/subzona yang aturannya tidak didasarkan pada aturan perspektif, namun didasarkan pada kualitas kinerja tertentu yang ditetapkan.
  127. Zona Ambang adalah zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya dan penetapan peruntukan didasarkan pada kecenderungan perubahan/ perkembangannya, atau sampai ada penelitian/ pengkajian mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat.
  128. Zona Khusus adalah kawasan yang memiliki karakteristik spesifik dan keberadaannya dipertahankan oleh Pemerintah Pusat.
  129. Zona Pengendalian Pertumbuhan adalah TPZ yang diterapkan melalui pembatasan pembangunan dalam upaya melindungi karakteristik kawasan dan tetap menjaga kualitas lokal minimum zona/Sub-Zona yang telah ditetapkan.
  130. Zona Pelestarian Cagar Budaya adalah TPZ yang memberikan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan bangunan dan situs yang memiliki nilai budaya tertentu.
  131. Zona Intensitas Sangat Tinggi adalah LP yang memiliki nilai intensitas pemanfaatan ruang melebihi intensitas pemanfaatan ruang dalam Peraturan Gubernur ini yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Gubernur ini ditetapkan.
  132. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  133. Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Sub-Zona yang perlu didorong pengembangannya.
  134. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, memberikan batasan pertumbuhan dan/atau mengurangi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan/kegiatan yang tidak seJalan dengan Rencana Tata Ruang.
  135. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang logistik.
  136. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  137. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau persetujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  138. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau persetujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  139. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
  140. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
  141. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Perling adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  142. Kewajiban Pembangunan adalah pengenaan kewajiban atas kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai bentuk kontribusi penyelesaian dampak eksternalitas kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diusulkan.
  143. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  144. Pendapatan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  145. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  146. Unit Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau subordinat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  147. Forum Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat FPR adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  148. Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan Ruang.
  149. Pengelola Kawasan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan Berorientasi Transit atau Kawasan Kompak.
  150. Pemohon adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang mengajukan permohonan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
  151. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan Ruang.
  1. Maksud Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan penataan Ruang di WP Provinsi DKI Jakarta.
  2. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah untuk penyesuaian terhadap RDTR WP Provinsi DKI Jakarta dan sebagai tindak lanjut Persetujuan Substansi oleh Menteri.
Logo

Situs ini merupakan sarana komunikasi dan visualisasi peta dan data dari program Jakarta Satu baik untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun untuk masyarakat.

Informasi Kontak

© Hak Cipta 2025. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.